TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 1
NAMA
ANGGOTA:
Ø ADELIA
MAYANG SARI
Ø ALDA WANDA
Ø KHALAYA
LAILA
Ø MARLISA
DARWI
Ø TIARA MEGA
SEPTIANI
NAMA GURU :
Dra. ARNIATI
KELAS : X MIPA 1
KELAS : X MIPA 1
TAHUN
AJARAN : 2014/2015
SMAN 18
PALEMBANG
1. Pengertian lembaga peradilan dan dasar hukum
lembaga peradilan.
v
Dasar hukum peradilan adalah alat perlengkapan
Negara yang bertugas untuk mempertahankan
tetap tegaknya hukum nasional
tetap tegaknya hukum nasional
v
Dasar hukum
lembaga peradilan
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
2.Peranan
dan Fungsi Lembaga Peradilan :
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
3. Menjaga hukum dan ketertiban.
4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
3. Klasifikasi
Lembaga Peradila
- Pada pasal 10 ayat 1 UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa tugas kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan di empat lingkungan: 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3) peradilan militer, dan 4) peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan itu mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu, dan meliputi badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.
- Pada pasal 10 ayat 1 UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa tugas kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan di empat lingkungan: 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3) peradilan militer, dan 4) peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan itu mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu, dan meliputi badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.
a. Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan satu di
antara pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Rakyat pada umumnya, menurut peraturan, apabila melakukan sesuatu pelanggaraan
atau kejahatan dapat dihukum akan diadili dalam lingkungan pengadilan umum.
Saat ini, peradilan umum diatur
dalam UU No. 2/ 86 yang dituangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 30. Pada
pasal 3 ayat 1 undang-undang itu dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman di
lingkungan pengadilan umum dilaksanakan oleh pengadilan-pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi. Puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum
berada di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
b. Peradilan Agama
Peradilan agama memeriksa dan
memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang¬orang yang beragama Islam
tentang persoalan nikah, talak, rujuk dan masalah lain yang berkaitan dengan
rumah tangga.
Wewenang peradilan agama, menurut
pasal 2a ayat 1, staatsblad nomor 152 tahun 1882 meliputi:
- Mengadili perselisihan antarsuami istri yang keduanya beragama Islam;
- Mengadili perkara-perkara perdata antarmuslim tentang perkawinan talak, rujuk, dan penghentian perkawinan secara paksa sekadar ditentukan campur tangan dari peradilan agama Islam;
- Menetapkan putusnya perkawinan; dan
- Menyatakan bahwa dipenuhi suatu syarat dari suatu pernikahan bersyarat.
c. Peradilan Militer
Wewenang peradilan militer menurut
UU Darurat No. 16/1950 bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana
terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
- Seorang yang pada waktu itu adalah anggota perang RI;
- Seorang yang waktu itu adalah orang yang oleh Presiden, dengan peraturan pemerintah, ditetapkan sama dengan angkatan perang RI;
- Seorang yang waktu itu ialah anggota golongan yang dipersembahkan atau dianggap sebagai angkatan perang RI oleh atau berdasarkan undang-undang.
- Orang yang tidak termasuk golongan (1), (2), (3), tetapi atas keterangan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara diatur
oleh UU No. 5/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 77.
Pada pasal 1 ayat 1 undang-undang
itu disebutkan bahwa tata usaha negara adalah administrasi negara yang
melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah, baik pusat maupun
daerah. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Dalam peradilan tata usaha negara
ini, pihak yang menjadi tergugat bukanlah orang atau pribadi, tetapi badan atau
pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang
dimiliki atau dilimpahkan kepadanya. Sebaliknya, pihak penggugat dapat
dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata.
Adapun pelaksana peradilan tata
usaha negara dilaksanakan oleh:
- Pengadilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan daerah hukumnya di kabupaten kota; dan
- Pengadilan tinggi tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat banding dengan daerah hukumnya di satu propinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar