Cute Tinkerbell

Kamu Pengujung ke

Kamis, 12 Februari 2015

Tugas makalah PKN " HUKUM PERADILAN" SMAN 18 PALEMBANG



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 1
NAMA ANGGOTA:
Ø  ADELIA MAYANG SARI
Ø  ALDA WANDA
Ø  KHALAYA LAILA
Ø  MARLISA DARWI
Ø  TIARA MEGA SEPTIANI
NAMA GURU : Dra.  ARNIATI
KELAS : X MIPA 1
TAHUN AJARAN : 2014/2015
SMAN 18 PALEMBANG




1. Pengertian lembaga peradilan dan dasar hukum lembaga peradilan.
v  Dasar hukum peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas untuk mempertahankan
tetap tegaknya hukum nasional
v  Dasar hukum  lembaga peradilan
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
2.Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :

1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

3. Menjaga hukum dan ketertiban.

4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
3. Klasifikasi Lembaga Peradila
- Pada pasal 10 ayat 1 UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa tugas kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan di empat lingkungan: 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3) peradilan militer, dan 4) peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan itu mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu, dan meliputi badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.
a. Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan satu di antara pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pada umumnya, menurut peraturan, apabila melakukan sesuatu pelanggaraan atau kejahatan dapat dihukum akan diadili dalam lingkungan pengadilan umum.

Saat ini, peradilan umum diatur dalam UU No. 2/ 86 yang dituangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 30. Pada pasal 3 ayat 1 undang-undang itu dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum dilaksanakan oleh pengadilan-pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum berada di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

b. Peradilan Agama
Peradilan agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang¬orang yang beragama Islam tentang persoalan nikah, talak, rujuk dan masalah lain yang berkaitan dengan rumah tangga.

Wewenang peradilan agama, menurut pasal 2a ayat 1, staatsblad nomor 152 tahun 1882 meliputi:
  1. Mengadili perselisihan antarsuami istri yang keduanya beragama Islam;
  2. Mengadili perkara-perkara perdata antarmuslim tentang perkawinan talak, rujuk, dan penghentian perkawinan secara paksa sekadar ditentukan campur tangan dari peradilan agama Islam;
  3. Menetapkan putusnya perkawinan; dan
  4. Menyatakan bahwa dipenuhi suatu syarat dari suatu pernikahan bersyarat.
c. Peradilan Militer
Wewenang peradilan militer menurut UU Darurat No. 16/1950 bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
  1. Seorang yang pada waktu itu adalah anggota perang RI;
  2. Seorang yang waktu itu adalah orang yang oleh Presiden, dengan peraturan pemerintah, ditetapkan sama dengan angkatan perang RI;
  3. Seorang yang waktu itu ialah anggota golongan yang dipersembahkan atau dianggap sebagai angkatan perang RI oleh atau berdasarkan undang-undang.
  4. Orang yang tidak termasuk golongan (1), (2), (3), tetapi atas keterangan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara diatur oleh UU No. 5/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 77.

Pada pasal 1 ayat 1 undang-undang itu disebutkan bahwa tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Dalam peradilan tata usaha negara ini, pihak yang menjadi tergugat bukanlah orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang dimiliki atau dilimpahkan kepadanya. Sebaliknya, pihak penggugat dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata.

Adapun pelaksana peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh:
  1. Pengadilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan daerah hukumnya di kabupaten kota; dan
  2. Pengadilan tinggi tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat banding dengan daerah hukumnya di satu propinsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar