Cute Tinkerbell

Kamu Pengujung ke

Sabtu, 14 Februari 2015

Reproduksi Angiospermae dengan Gymnospermae

Reproduksi Gymnospermae dan Angiospermae

skema dan gambar siklus hidup tumbuhan Gymnospermae & Angiospermae (LENGKAP)
a. Gymnospermae
Tumbuhan Gymnospermae menghasilkan heterospora yaitu berupa mikrospora dan megaspora. Mikrospora berkembang menjadi mikrogametofit (gametofit jantan) dan berisi serbuk sari. Sementara itu, megaspora berkembang menjadi megagametofit (gametofit betina). Pada bakal biji (megaspora) terdapat struktur liang biji ( mikrofil) dan kantong serbuk sari (pollen chamber) yang mengganti fungsi bunga sebagai organ reproduksi betina.
Setelah serbuk sari dilepas, butir serbuk sari berkembang menjadi sperma. Pada saat penyerbukan, serbuk sari melekat pada bakal biji. Selanjutnya, sperma bergerak menuju sel telur melalui buluh sebuk sari. Jika terjadi pembuahan, akan terbentuk zigot yang berkembang menjadi embrio dan biji. Jika biji tersebut jatuh pada tempat yang sesuai, biji akan tumbuh dan berkembang menjadi tumbuhan baru.
Penyerbukan pada Gymnospermae dilakukan dengan perantara angin (anemokori). Skema daur hidup tumbuhan Gymnospermae digambarkan pada bagan berikut ini.
image
Gambar:  Skema daur hidup tumbuhan Gymnospermae

 Gymnospermae belum memiliki bunga yang sesungguhnya. Alat reproduksi disebut konus atau runjung yang dilindungi oleh sisik. Runjung ada 2 macam yaitu runjung betina dan runjung jantan. Runjung jantan mempunyai beberapa mikrosporofil. Setiap mikrosporofil mempunyai dua mikrosporangium yang di dalamnya terbentuk sel induk mikrospora. Sel induk mikrospora akan mengalami meiosis menghasilkan empat mikrospora yang haploid. Runjung betina terdiri atas sumbu tengah yang dilekati sisik. Setiap sisik terdapat dua ovul (bakal biji). Setiap ovul dilapisi oleh integument yang bersatu dengan megasporangium. Di dalam megasporangium terdapat satu sel induk megaspore yang akan mengalami meiosis menghasilkan empat megaspore. Tiga diantara megaspore akan mereduksi diri sehingga tinggal satu megaspore yang fungsional.
           Proses penyerbukan dan pembuahan terjadi sebagai berikut :  Serbuk sari mulai berkecambah dan membentuk tabung sari serta masuk ke jaringan megasporangium. Sel generatif membelah menjadi sel tangkai dan sel tubuh. Sel tubuh membelah membentuk gamet jantan atau sperma. Tabung serbuk sari akan menembus sel leher dari arkegonium dan melepaskan isinya  kedalam sel telur. Salah satu sel sperma akan bersatu dengan sel telur dan semua sisa dari inti gametofit jantan akan tereduksi.


                                               Gambar : Siklus Hidup Gymnospermae
b. Angiospermae
Angiospermae dapat berkembang biak secara generatif dan vegetatif. Berikut skema siklus hidup Angiospermae secara generatif.
image
Gambar : Skema siklus hidup Angiospermae

2.  Ciri –ciri utama angiospermae adalah sebagai berikut : a. bakal biji diliputi oleh sporofil yang berbentuk karpel atau daging buah dan secara keseluruhan membentuk bakal buah atau ovarium, b. terdapat putik yang jelas yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu : kepala putik, tangkai putik dan bakal buah, c. memiliki bunga sejati yang terdiri atas : perhiasan bunga, benang sari dan putik, d. setelah penyerbukan, terjadi pembuahan,bakal biji akan menjadi biji, dinding bakal buah akan menjadi daging buah.
BAGIAN BUNGA                                                                           FUNGSI       
     1. Kelopak (kalik                                                                  Melindungi kuncup bunga      
     2. Mahkota (korola)                                                              Menarik perhatian serangga      
     3. Benang sari (stamen) terdiri dari

a.    tangkai sari (filamen)      
b.    kepala sari (antera) terdiri atas 4 kantong sari             Sebagai penghasil gamet jantan, yaitu serbuk sari     
      4. Putik (pistilus) terdiri atas :
a.    tangkai putik (stilus)      
b.    kepala putik (stigma)       
c.    bakal buah (ovarium) di dalam bakal buah terdapat bakal biji     Sebagai penghasil gamet betina


Bagian-bagian bunga sempurna. 1. Bunga sempurna, 2. Kepala putik (stigma), 3. Tangkai putik (stilus), 4. Tangkai sari (filament, bagian dari benang sari), 5. Sumbu bunga (axis), 6. artikulasi, 7. Tangkai bunga (pedicel), 8.Kelenjar nektar, 9. Benang sari (stamen), 10. Bakal buah (ovum), 11. Bakal biji (ovulum), 12. , 13. Serbuk sari (pollen), 14. Kepala sari (anther), 15. Perhiasan bunga (periantheum), 16. Mahkota bunga (corolla), 17. Kelopak bunga (calyx)
                                                   
         Pembentukan gametofit betina berasal dari hasil pembelahan inti kandung lembaga primer di dalam bakal biji. Proses pembentukannya adalah sebagai berikut :  inti kandung lembaga primer membelah tiga kali berturut-turut sehingga terbentuk delapan inti, tiga inti didaerah mikrofil yang terdiri dari satu buah sel telur dan dua sel pengapit sel telur, yang disebut sel sinergid, tiga inti di daerah kalaza disebut antipoda, dan dua inti bergerak ke bagian tengah kandung lembaga melebur membentuk inti kandung lembaga sekunder. Jadi gametofit betina terdiri atas sel telur(n), sel sinergid (n) dan inti kandung lembaga sekunder (2n).
       Gametofit jantan dibentuk di dalam kantong sari.. Selama Gametogenesis inti serbuk sari membelah menghasilkan inti vegetatif dan inti generatif, yang tidak sama besar. Sel vegetatif lebih besar dari sel generatif. Inti sel generatif membelah secara mitosis dan menghaslkan 2 sel sperma.
   Proses pembuahan berawal dari proses penyerbuakan. Selisih antara penyerbukan dan proses pembuahan relatif pendek. Pada saat serbuk sari jatuh di kepala putik segera terbentuk buluh serbuk sari .Pada ujung buluh serbuk sari terdapat inti vegetatif bertindak sebagai penunjuk jalan bagi dua inti sperma. Selanjutnya buluh serbuk sari terus tumbuh memanjang mencapai bakal biji. Di dalam bakal biji inti sperma I (n) membuahi sel telur (n) sehingga terbentuk zigot (2n) dan inti sperma II (n) membuahi inti kandung lembaga sekunder sehingga terbentuk endosperm (3n). Peristiwa pembuahan ini disebut pembuahan ganda.




Jadi perbedaan reproduksi angiospermae dengan gymnospermae adalah :
a. Alat reproduksi  ;  Pada Angiospermae, terdapat dalam bunga yang sesungguhnya sedangkan gymnosperma, berupa runjung atau konus.
b.Penyerbukan ;  Pada angiospermae, serbuk sari jatuh tepat di kepala putik sedangkan gymnospermae serbuk sari jatuh ditetes penyerbukan pada bakal biji.
c. Jarak waktu penyerbukan ; pada angiospermae jarak waktu antara penyerbukan dengan pembuahan relatif  pendek sedangkan gymnospermae jarak waktunya sangat panjang.
d. Pembuahan ; pada angiospermae terjadi dua kali pembuahan yang menghasilkan zigat dan endosperm sehingga disebut pembuahan ganda sedangkan gymnospermae hanya mengalami satu kali pembuahan yang menghsilkan zigot sehingga disebut pembuahan tunggal.

Kamis, 12 Februari 2015

Taylor Swift -"Style"




Midnight,
You come and pick me up, no headlights
Long drive,
Could end in burning flames or paradise
Fade into view, oh, it's been a while since I have even heard from you (heard from you)

I should just tell you to leave 'cause I
Know exactly where it leads but I
Watch us go 'round and 'round each time

You got that James Dean daydream look in your eye
And I got that red lip classic thing that you like
And when we go crashing down, we come back every time
'Cause we never go out of style
We never go out of style

You got that long hair, slicked back, white t-shirt
And I got that good girl faith and a tight little skirt
And when we go crashing down, we come back every time
'Cause we never go out of style
We never go out of style.

So it goes
He can't keep his wild eyes on the road
Takes me home
Lights are off, he's taking off his coat
I say, "I heard, oh, that you've been out and about with some other girl, some other girl."

He says, "What you've heard is true but I
Can't stop thinking about you," and I...
I said, "I've been there too a few times."

'Cause you got that James Dean daydream look in your eye
And I got that red lip classic thing that you like
And when we go crashing down, we come back every time
'Cause we never go out of style
We never go out of style

You got that long hair, slicked back, white t-shirt
And I got that good girl faith and a tight little skirt
And when we go crashing down, we come back every time
'Cause we never go out of style
We never go out of style

Take me home
Just take me home, yeah.
Just take me home
(out of style)

You got that James Dean daydream look in your eye
And I got that red lip classic thing that you like
And when we go crashing down, we come back every time
'Cause we never go out of style
We never go out of style

Tugas makalah PKN " HUKUM PERADILAN" SMAN 18 PALEMBANG



TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KELOMPOK 1
NAMA ANGGOTA:
Ø  ADELIA MAYANG SARI
Ø  ALDA WANDA
Ø  KHALAYA LAILA
Ø  MARLISA DARWI
Ø  TIARA MEGA SEPTIANI
NAMA GURU : Dra.  ARNIATI
KELAS : X MIPA 1
TAHUN AJARAN : 2014/2015
SMAN 18 PALEMBANG




1. Pengertian lembaga peradilan dan dasar hukum lembaga peradilan.
v  Dasar hukum peradilan adalah alat perlengkapan Negara yang bertugas untuk mempertahankan
tetap tegaknya hukum nasional
v  Dasar hukum  lembaga peradilan
1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
2.Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :

1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

3. Menjaga hukum dan ketertiban.

4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
3. Klasifikasi Lembaga Peradila
- Pada pasal 10 ayat 1 UU No. 14/1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman ditegaskan bahwa tugas kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan di empat lingkungan: 1) peradilan umum, 2) peradilan agama, 3) peradilan militer, dan 4) peradilan tata usaha negara. Keempat lingkungan peradilan itu mempunyai lingkungan wewenang mengadili tertentu, dan meliputi badan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding.
a. Peradilan Umum
Peradilan umum merupakan satu di antara pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat pada umumnya, menurut peraturan, apabila melakukan sesuatu pelanggaraan atau kejahatan dapat dihukum akan diadili dalam lingkungan pengadilan umum.

Saat ini, peradilan umum diatur dalam UU No. 2/ 86 yang dituangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 30. Pada pasal 3 ayat 1 undang-undang itu dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum dilaksanakan oleh pengadilan-pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Puncak kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan umum berada di Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.

b. Peradilan Agama
Peradilan agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang¬orang yang beragama Islam tentang persoalan nikah, talak, rujuk dan masalah lain yang berkaitan dengan rumah tangga.

Wewenang peradilan agama, menurut pasal 2a ayat 1, staatsblad nomor 152 tahun 1882 meliputi:
  1. Mengadili perselisihan antarsuami istri yang keduanya beragama Islam;
  2. Mengadili perkara-perkara perdata antarmuslim tentang perkawinan talak, rujuk, dan penghentian perkawinan secara paksa sekadar ditentukan campur tangan dari peradilan agama Islam;
  3. Menetapkan putusnya perkawinan; dan
  4. Menyatakan bahwa dipenuhi suatu syarat dari suatu pernikahan bersyarat.
c. Peradilan Militer
Wewenang peradilan militer menurut UU Darurat No. 16/1950 bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
  1. Seorang yang pada waktu itu adalah anggota perang RI;
  2. Seorang yang waktu itu adalah orang yang oleh Presiden, dengan peraturan pemerintah, ditetapkan sama dengan angkatan perang RI;
  3. Seorang yang waktu itu ialah anggota golongan yang dipersembahkan atau dianggap sebagai angkatan perang RI oleh atau berdasarkan undang-undang.
  4. Orang yang tidak termasuk golongan (1), (2), (3), tetapi atas keterangan menteri kehakiman harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan pengadilan militer.
d. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara diatur oleh UU No. 5/1986 dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1986 No. 77.

Pada pasal 1 ayat 1 undang-undang itu disebutkan bahwa tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Dalam peradilan tata usaha negara ini, pihak yang menjadi tergugat bukanlah orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang dimiliki atau dilimpahkan kepadanya. Sebaliknya, pihak penggugat dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum perdata.

Adapun pelaksana peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh:
  1. Pengadilan tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat pertama dengan daerah hukumnya di kabupaten kota; dan
  2. Pengadilan tinggi tata usaha negara yang merupakan pengadilan tingkat banding dengan daerah hukumnya di satu propinsi